Jumat, 29 Mei 2015

Makalah dan Interview Tentang Wakaf

MAKALAH WAWANCARA WAKAF
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


KELOMPOK 1 (X-TP~1) :
1)    AGUS SETYAWAN
2)    AKHLIS PUJIANTO
3)    ANANDEKA ALFIN U.N.
4)    ANDIKA S.P.
5)    ANDRA RIZKY M.



SMK WISUDAHA KARYA KUDUS
Jalan Mejobo Kudus 59319 Telp. (0291) 435950 Fax. (0291) 4251105
Jalan AKBP. R. Agil Kusumadya Kudus 59301 Telp. (0291) 43160
e-mail:
smk_wiskarkudus@yahoo.com homepage: www.smkwiskarkudus.sch.id


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMK WISUDHA KARYA KUDUS
2015

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya hingga Kelompok 1 dapat menyelesaikan makalah ini.

Kami selaku Kelompok 1 menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik untuk kesempurnaan penulisan makalah ini.

Atas tersusunnya makalah ini, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan berbagai bantuan, dukungan, saran dan petunjuk.

Semoga ini dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian agar menambah wawasan tentang wakaf. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua.

Kudus, 29 Mei 2015

Kelompok 1

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………….. …. i

DAFTAR ISI ……………………………………………………………….. … ii

BAB I    PENDAHULUAN

1.1           
Latar Belakang Masalah ……………………………………

1.2           
Pengertian Wakaf …………………………………………….

1.3           
Tujuan Penulisan  …………………………………………….

BAB II   PEMBAHASAN

2.1 Interview dengan pengurus Mushola At-Taqwa …………………………………….

BAB III   KESIMPULAN

BAB IV   PENUTUP

BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
                            
Perwakafan merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam islam karena menyangkut pranata social yang mengedepankan hajat ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk mengembangkan syiar agama islam. Perwakafan yang paling dominan di Indonesia adalah perwakafan dalam bentuk tanah.
     
Perwakafan tanah dan tanah wakaf di Indonesia adalah termasuk dalam bidang agraria, yaitu sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia, untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia.
    
Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakkan persoalan harta dalam tinjauan yang relatif, yaitu harta yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga harus mempunyai kandungan nilai-nilai social. Prinsip kepimilikan harta dalam islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja(QS 9 : 103).
     
Sebagai salah satu instrument ekonomis yang berdimensi sosial, perwakafan tanah merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilikan dalam islam. Pemilikan harta benda dalam islam  harus disertai dengan pertanggung jawaban moral.semua yang ada di langit dan bumi adalah mutlak milik Alloh.
     
Di Indonesia perwakafan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hokum yakni: a) hokum wakaf berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977, b) hokum wakaf menurut kompilasi hokum islam dan c) hokum wakaf menurut undang-undang no 41 tahun 2004.
     
Perwakafan mempunyai tujuan untuk kemaslahatan umat namun dalam pengelolaan wakaf lebih banyak digunakan untuk tempat ibadah jarang wakaf dikembangkan untuk pengembangan wakaf produktif. Hal itu disebabkan karena masih kurangnya pemahaman instansi terkait mengenai wakaf produktif dan mengenai perwakafan itu sendiri, padahal apabila banyak harta benda wakaf itu dikelola secara produktif hal itu akan sangat membantu masyarakat umum dan mampu mengembangkan secara luas dan semakin banyak pula orang yang bisa merasakan manfaat dari harta benda yang di wakafkan tersebut. Pemanfaatan untuk produktif misalnya untuk rumah sakit, untuk madrasah, untuk gedung yang disewakan dan lain sebagainya. Wakaf produktif merupakan bentuk perwakafan yang mampu menghasilkan nilai ekonomis.


1.2      Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf  Secara etimologi, wakaf berasal dari kata waqfu yang berbentuk masdar (infinitivenoun) yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti, atau diam. apabila kata tersebut di hubungkan dengan harta seperti tanah , binatang dan harta yang lain, berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Menurut istilah dalam syariah Islam, wakaf ialah menahan , mengekang atau menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan milik pribadi menjadi suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt.
Dalam undang undang nomor 41 tahun 2004, wakaf di artikan dengan perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut dapat di simpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang di wakafkan kepada orang yang berhak dan di pergunakan sesuai dengan ajaran islam.

1.3      Tujuan Penulisan

Pembaca mengetahui pengertian wakaf.
Pembaca dapat mengetahui tentang wakaf apakah sudah sesuai dengan materi yang dipelajarinya.
Pembaca dapat melihat hasil wawancara kami.


BAB II
PEMBAHASAN

*      Interview dengan pengurus Mushola At-Taqwa :


Saya                    : “Assalamualaikum, Pak !“

Pengurus Mushola         : ”Wa’alaikumsalam, nak. Ada apa datang rame-rame kesini ???”


Saya                        : “Begini Pak, kami siswa dari SMK WISUDHA KARYA KUDUS ingin 
melakukan interview tentang wakaf untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam kami.”           

Pengurus Mushola         : “Ohh, iya nak, apa yang ingin kamu tanyakan nak ???“

Saya                        : “Apakah benar tanah mushola At-Taqwa ini tanah wakaf, Pak ???”

Pengurus Mushola         : “Iya, benar nak, ini adalah tanah wakaf.”

Saya                        : “Siapakah yang mewakafkan tanah mushola At-Taqwa ini, Pak ???”

Pengurus Mushola         : “Dulu yang mewakafkan tanah mushola ini adalah Bpk.H.Nardi.”

Saya                        : “Sekarang Bpk.H.Nardi tinggal dimana ???”

Pengurus Mushola : “Dulunya Bpk.H.Nardi tinggal di sebelah Balai Desa dekat mushola ini, tetapi sekarang beliau telah meninggal dunia.”

Saya                        : “Inalilahiwainailaihirojiun, ohh, sejak kapan alm.Bpk.H.Nardi meninggal ???”

Pengurus Mushola         : “Saya sudah lupa nak, karena meninggalnya sudah lama sekali.”

Saya                        : “Kenapa tanah itu diwakafkan, Pak ???”

Pengurus Mushola         : “Karena tanah alm.Bpk.H.Nardi sangat banyak, dan beliau juga ingin menambahkan pundi-pundi amal jariahnya.”

Saya                        : “Kenapa tanah itu tidak diwariskan kepada anak-cucunya???”

Pengurus Mushola         : “Karena anak dan cucu-cucunya sudah mendapatkan bagian tanah masing-masing. Dulunya alm.Bpk.Nardi orang terkaya di desa Tumpang Krasak yang memiliki banyak tanah.”

Saya                        : “Terima kasih Pak, atas waktu dan informasinya. Kami minta maaf jika mengganggu waktu Bapak.”

Pengurus Mushola         : “iya nak, tidak apa-apa Bapak malah senang kalian bisa bersilaturahmi ke Mushola At-Taqwa ini J.”

Saya
                      : “Kami pamitan dulu ya pak, Assalamualaikum.”

Pengurus Mushola         : “Wa’alaikumsalam.”
*

BAB III

KESIMPULAN

Wakaf hukumnya sunah dengan catatan pemberian itu ikhlas karena ingin mendapat ridho Allah, bukan dengan niat ingin dipuji orang lain sedangkan hibah dan hadiah hukumnya boleh dengan maksud agar terciptanya kasih sayang antar sesama manusia terutama bagi pemberi dan penerima wakaf. Ada beberapa Hikmah yang dapat kita ambil dari Wakaf yaitu Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain, Berusaha Ikhlas dalam setiap amal ibadah tanpa mengharap balasan dan dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima. Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf  yang berarti  radiah  (terkembalikan), al-tahbis (tertahan) , al-tasbil(tertawan) dan al-man’u (mencegah).Sedangkan menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Pada makalah wakaf ini menurut kami sudah sesuai apa yang kami pelajari di sekolah tentang materi wakaf ini J.

BAB IV

PENUTUP

Demikian makalah yang telah kami susun mengenai Tanah “Wakaf”. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini.Oleh karena itu kami berharap agar makalah ini mendapatkan kritikan dan saran dari pembaca, sehingga makalah ini bisa lebih baik lagi dan bermanfaat bagi kita semua. Tak lupa kami ucapkan terima kasih pada Bapak pengurus Mushola
J yang telah memperbolehkan kami untuk menginterview tentang tanah “wakaf”. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan para pembaca tentang “Wakaf”.
Sekian dan Terima Kasih.